Terpidana kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom berencana menerbitkan sebuah buku karyanya, setelah resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang mulai hari ini.
Begitu disampaikan Andi Simangunsong selaku kuasa hukum saat ditanya rencana kliennya ke depan dalam merajut kembali kehidupan normal.
"Balik ke dunia pendidikan. Ibu banyak talent, nulis buku di dalam (penjara). Nanti buku itu akan diterbitkan," katanya, Selasa (2/6/2015).
Namun demikian, Andi masih merahasiakan judul maupun materi buku yang ditulis Miranda selama tiga tahun mendekam di balik jeruji besi."Nanti saja," kilahnya.
Begitu pula, Andi mengaku belum mengetahui aktivitas selain kembali menjadi akademisi yang bakal dilakoni Miranda."Belum tahu. Selaku ekonom ulung, mau formal dan informal apapun," katanya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Miranda. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Miranda terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini diperkuat tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta.
Dia sempat ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu sejak 1 Juni 2012 dan mulai menjalani hukuman penjara usai diputus bersalah pada 25 April 2013.
Miranda terbukti bersama Nunun Nurbaeti menyuap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Suap ditujukan agar memuluskan jalannya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam. [ben/rmol]
KOMENTAR ANDA