Skripsi akan menjadi kewenangan kampus masing-masing. Skripsi menjadi bagian dari otonomi akademik yang dilimpahkan ke kampus sehingga kampus diberikan kewenangan apakah tetap mewajibkan skripsi atau tidak.
Demikian disampaikan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir, di sela pertemuan dengan para mahasiswa Universitas Nusa Cendara (Undana), Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Jadi saya tegaskan bukan berarti tidak boleh menulis skripsi lagi dan diganti dengan yang lain," katanya sebagaimana dilansir JPNN (Selasa, 2/6).
Nasir menuturkan perguruan tinggi yang berorientasi riset, bisa jadi tetap mempertahankan skripsi. Namun perguruan tinggi yang bersifat vokasi (politeknik) bisa jadi tidak menyusun skripsi, tetapi diganti dengan penulisan tugas akhir (TA).
Nasir mencoba mengembalikan urusan penulisan skripsi ini ke ranah yang benar. Kampus-kampus yang membuka program S2 atau S3, tentu akan tetap mempertahankan tugas akhir penulisan skripsi.
"Kemenristekdikti tidak mengintervensi urusan skripsi. Jadi kami tidak menghapus atau mewajibkan skripsi," demikian Nasir. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA