Pengiriman 30 kg ganja kering dan 2 kg dodol berbahan ganja ke Pekan Baru digagalkan Unit Reskrim Polsek Sunggal dengan mengamankan kurirnya, MSuef (43) warga KH Azhari, Kelurahan 13 Ulu Plaju, Palembang Sumsel.
Pelaku diamankan di Stasiun Bus Anugerah, Jalan Gatot Subroto KM 6,5, Kelurahan Lalang, Kacamatan. Medan Sunggal, Senin (1/6/2015) dinihari.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Oscar S Setjo, Senin (1/6/2015) mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja kering dar Aceh ke Pekan Baru.
Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
"Dari pengakuannya, ganja kering itu didapat dari seseorang berinisial K warga Desa Krueng Maeneuh, Kabupaten Bireun, Aceh tenggara," ujarnya.
Setelah ganja itu didapat, kata Oscar, ganja itu dikirim kepada seseorang berinisial A yang telah menunggu di loket bus yang ada di Pekan Baru.
"Jadi 30 kg ganja itu rencananya akan dibuat dodol dan dua kg dodol berbahan ganja itu adalah sample yang akan ditunjukkan kepada penerimanya. Dodol ganja itu akan disebarkan ke Pekan Baru," katanya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap inisial K dan A.
"Untuk pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maupun hukuman mati," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA