Lidya (52), warga Desa Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat diamankan Polres Binjai karena menyimpan 12 kilogram ganja.
Janda tiga anak ini diamankan di kediaman keluarganya di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, Kota Binjai.
Ibu rumah tangga ini sebelumnya pernah ditangkap polisi pada tahun 2007, karena menjadi pengedar ganja.
Setelah delapan tahun hukuman penjara, Lidya akhirnya bebas. Bukannya jera, Lidyakembali mengedarkan 100 kg ganja.
Kapolres Binjai AKBP Mulya Hakim Solichin, Minggu (31/5/2015) mengatakan, penangkapan kembali pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti di kedimaan keluarganya.
"Ganja itu di dapat dari seorang bandar di Aceh. Saat ini, masih dilakukan pencarian terhadap pemasok ganja itu," jelasnya.
Sementara, Lidya mengaku menjadi kurir ganja karena teriming-iming upah yang besar."Setiap berhasil menjual ganja saya mendapatkan pembayaran Rp1,5 juta," terang Lydia. [ben]
KOMENTAR ANDA