post image
KOMENTAR
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Karo  menangkap tiga petani dari sebuah ladang perkebunan kopi di Desa Bunun Raya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kemarin.

Ketiga pelaku adalah Sadarta Barus (35) pemilik tanah, serta dua orang pekerjanya Serli Astuti (28) dan Juslan Ginting (32). Ketiganya ditangkap karena diduga menanam ganja di kebun kopi tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Helfi Asegaf menyebutkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang bakal adanya penanaman ganja di Desa Bunun Raya.

Polisi yang menerima laporan, lalu melakukan peyelidikan dan menangkap ketiga petani itu saat tengah bekerja di kebun. Dari ladang itu, petugas menyita 17 batang ganja siap panen dan satu paket plastik berisi sesuatu mirip sabu-sabu.

“Awalnya yang kita tangkap dua orang, saat itu mereka mengerjakan ladang ganja itu. Sewaktu kita amankan, ternyata ada seorang lagi yang sedang berada di gubuk ladang. Kita periksa, dan kita temuakan, ganja dan sabu-sabu di saku celananya,” ujar Helfi, Sabtu (30/5/2015).

Ia menambahkan, usai tertangkap para tersangka kemudian di Boyong ke Mapolres Karo untuk diperiksa."Mereka akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang dengan penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp800 juta," pungkasnya. [ben]




LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel