post image
KOMENTAR
Anggota KPU Sumut, Nazir Salim Manik meminta kepada pemerintah Kabupaten/kota agar segera mencairkan  dana Pilkada 7 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara sebab dikhawatirkan ketujuh Kabupaten Kota tersebut terancam gagal melaksanakan pilkada karena anggaran yang belum cair sama sekali. Demikian penjelasana nazir kepada wartawan di kantor KPU Sumut Medan 29 Mei 2015

"Walaupun sudah ada penandatangan NPHD, tetapi kalau dana tak kunjung dicairkan,itu sama saja dengan tidak menjalankan komitmen, maka Pilkada juga bisa terancam tidak bisa dilaksanakan karena 23 Kab/Kot yang sudah melantik personil badan penyelenggara ad-hoc  PPK/PPS,lalu bagaimana cara mereka bekerja kalau tidak ditopang ketersediaan anggaran, belum lagi dalam waktu dekat KPU Kab/Kot misalnya harus menghadiri rapat koordinasi tentang Pemutakhiran data pemilih di Jakarta, kalau tidak cair juga lalu bagaimana mereka mengutus personil kesana?," ujar Nazir, Sabtu (30/5/2015)

Perlu dipahami, lanjut Nazir, didalam surat edaran nomor 259/KPU/V/2015, KPU RI memberi perintah kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berkordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan, jumlah dana, dan tahapan pencairan jika bertahap serta penandatanganan NPHD. Sampai kemarin ini Jumat (29/5/2015, sesuai dengan informasi yang diterima dari KPU Kabupaten/Kota di  7 daerah tersebut, belum ada proses pencairan atau pemberian dana dari pemerintah daerah ke rekening KPU terkait anggaran pemilihan kepala daerah.

Adapun 7 KPU yaang belum dapat memastikan ketersediaan/transfer dana anggaran pemilihan kepala daerah ke rekening KPU tersebut adalah :
1. Kota Gunung Sitoli
2. Kabupaten Nias Barat
3. Kabupaten Nias Selatan
4. Kabupaten Pakpak Bharat
5. Kabupaten Humbang Hasundutan
6. Kabupaten Samosir
7. Kabupaten Karo.

Untuk itu KPU Sumatera Utara akan terus berkoordinasi dengan ke 7 kab/kot tersebut dan mengevaluasi ketersediaan anggaran pada masing-masing satuan kerja KPU, maka bila sampai pada 3 Juni 2015 belum dilakukan transfer dana ke rekening KPU maka sudah harus disiapkan skenario penundaan tahapan Pemilihan. Hal ini menurut Nazir sudah dikonsultasikan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Arief Budiman yang merupakan salah satu Komisioner KPU RI yang juga wakil koordinator wilayah untuk KPU Sumatera Utara.

"Pilkada ini kepentingan kita bersama, jangan ada kesan hanya KPU yang ngotot supaya berjalan tahapan terselenggara, ini perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,tugas KPU merencanakan dan menjalankan tahapan Pilkada namun di sisi lain kita tidak memiliki otoritas ketersediaan dana, itu domainnya pemerintah," demikian Nazir.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga