post image
KOMENTAR
Sampai saat ini tahapan Pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 bagi 269 daerah se-Indonesia berjalan dengan baik. Misalnya, telah terbentuknya tenaga ad-hoc pilkada di setiap kecamatan dan desa/kelurahan.

"Rekrutmen tenaga ad-hoc sudah selesai di 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada tahun ini," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam diskusi 'Menghitung Problematika Pilkada Serentak' di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu, (30/5/2015).

Pilkada serentak 2015 yang digelar 9 Desember mendatang dikuti oleh 269 daerah, 9 di tingkat provinsi dan 260 di tingkat kabupaten/kota.

Saat ini, kata Husni, pihaknya sedang konsen mencermati soal penganggaran pilkada yang diamanatkan kepada daerah masing-masing sesuai dengan UU 8/2015 tentang Pilkada.

Husni mengaku, dari 269 ada 68 daerah yang sedang berusaha mengotak atik anggaran pilkada dari APBD. Alasannya, 68 daerah itu seharusnya menggelar pilkada 2016, tapi karena ada peraturan baru, daerah-daerah itu secara bersamaan masuk dalam gelombang pertama 2015.

"Ini menjadi kesulitan tersendiri (bagi 68 daerah tersebut)," ungkap Husni.

Surat Edaran KPU Nomor 259/KPU/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik menerangkan, KPU memberi batas waktu alias deadline hingga 3 Juni mendatang kepada daerah-daerah yang belum memberikan persetujuan anggaran Pilkada 2015 untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Apabila sampai batas waktu tanggal 3 Juni 2015 belum dilakukan penandatanganan NPHD Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupetan/Kota akan menunda pelaksanaan Pilkada.

Husni meminta KPU daerah agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan ketersediaan, jumlah dana, dan tahapan pencairan jika bertahap, serta penandatanganan NPHD.

Selain itu, Ketua KPU mendesak Ketua KPU Daerah untuk menetapkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan pilkada, apabila berdasarkan hasil koordinasi dapat dipastikan bahwa penandatanganan NPHD tidak dapat dilakukan paling lambat tanggal 3 Juni 2015. "Pelaksanaan Pilkada akibat penundaan sebagaimana dimaksud, dilakukan pada tahun 2017," bunyi poin ketiga Surat Edaran Ketua KPU itu.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa