post image
KOMENTAR
Dua terdakwa kurir ganja Supriyadi (24), warga Desa Sungai Liput, Aceh Tamiang dan Usman Dani (26), warga Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sementara rekan mereka Amiruddin (28), warga Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara ganja seberat 50 Kg sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Supriyadi dan Usman Dani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I  tanaman yang beratnya lebih dari 1 kg. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup," ketua majelis hakim yang mengadili H Aksir, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/5/2015).

Putusan majelis hakim ini jauh di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristina Lumban Raja yang menuntut Supriyadi, Usman Dani dan Amiruddin masing- masing selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim, Supriadi dan Usman menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU. Sementara Amiruddin langsung menerimanya.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa ditangkap personel Sat Deninteldam I/Bukit Barisan di daerah Tangkal Agan, Pangkalan Brandan, Langkat, Sumut pada Rabu 1Oktober 2014.

Penangkapan ini sebenarnya merupakan hasil operasi antisipasi peredaran senjata api di kawasan jalan lintas Medan-Aceh.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita 10 bal ganja dengan total berat 50 Kg. Selain itu, mereka mengamankan barang bukti lain berupa 1unit mobil Isuzu Panther BK 684 EL dan sepeda motor Beat. [ben]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum