post image
KOMENTAR
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumut, Muslim Muis mengaku, pengguna ijazah palsu dinilai dapat dihukum penjara.

Hal ini berdasarkan Pasal 263 KUHP pasal 2 pengguna ijazah palsu. Kemudian, Pasal 69 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.

"Untuk itu, itu kita mendesak Pemprovsu dan Pemkab/Pemko di Sumatera Utara menindaklanjuti surat edaran Menteri PAN dan RB agar melakukan pemeriksaan terhadap ijazah, piagam, maupun sertifikat para PNS," katanya, Kamis (28/5/2015).

Muslim mengaku, jika terbukti ada PNS yang melakukan manipulasi pemalsuan ijazah, piagam maupun sertifikat, agar diusut tindak pidananya dan kepadanya diberi sanksi pencopotan dari jabatan struktural dan diturunkan pangkatnya 1 tingkat.

"pemalsu ijazah tujuannya sudah pasti untuk tujuan memperkaya diri sendiri atau sebagai syarat kenaikan atau penyesuaian pangkat dan golongan," pungkasnya. [ben]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum