post image
KOMENTAR
Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan Marsaid Yushar Phd (63) sebagai tersangka penerbit ijazah palsu.

Marsaid Yushar merupakan Rektor University of Sumatera yang tidak terdaftar di  Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi dan Kopertis Wilayah I Sumatera Utara dan Aceh.

"Rektor gadungan itu kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Medan, Kombes Polisi Nico Afinta Karo-Karo,Kamis (28/5/2015).

Menurut Nico, pihaknya masih menelusuri pengguna ijazah palsu, termasuk pembelinya diduga Pegawai Negeri Sipil (PNS) , pejabat public dan pihak lainnya.

Penyidik juga akan membuka file di komputer tersangka untuk mencari data-data dalam upaya membongkar pemalsuan ini lebih mendalam.

“Sudah sangat banyak masyarakat yang tertipu. Selain itu, negara juga sangat dirugikan sebab kualitas pendidikan akan menurun,” tegas Kapolresta.

Nico mengaku, kasus pembuatan ijazah "bodong" itu, tidak mungkin hanya dilakukan satu orang saja sehingga diduga melibatkan beberapa pelaku lainnya.

"Polresta akan terus memperdalam temuan jual beli ijazah palsu S-1 dan S-2 dari PTS yang tidak memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) itu," katanya.

Tersangka rektor palsu tersebut masih ditahan di Mapolresta Medan untuk kepentingan penyidikan.

"Rektor yang tidak jelas itu, masih diperiksa untuk mengetahui berapa banyak ijazah palsu yang sudah beredar di masyarakat mau pun mahasiswanya," akunya.

Nico menyarankan, masyarakat agar berhati-hati untuk memilih PTS yang akan dimasuki serta memeriksa izin dan statusnya di Ditjen Dikti.

"Jangan mau terperdaya dengan promosi yang dilakukan PTS, dan dengan hanya kuliah beberapa bulan lamanya bisa mendapatkan ijazah. Ini jelas tidak benar dan ilegal serta merugikan masyarakat," pungkasnya. [ben]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal