Koordinator Kopertis Wilayah I Sumatera Utara, Dian Armanto, mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih universitas menyusul marak beredarnya ijazah palsu.
Masyarakat pun diharapkan mendaftar ke universitas yang benar-benar terdaftar di kopertis.
Menurut Dian, universitas yang terdaftar di kopertis tentunya merupakan universitas yang 'sehat', dan juga terlegitimasi oleh pemerintah.
Universitas yang 'sehat' biasanya merupakan universitas yang badan hukumnya tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta mengantongi ijin operasional dari Kementerian Pendidikan Tinggi.
"Jika ciri-ciri itu terpenuhi, maka dipastikan perguruan tinggi itu 'sehat' dan tidak ilegal," ujarnya, Kamis (28/5/2015).
Universitas yang 'sehat' juga tidak memiliki konflik internal seperti konflik rektor, dekan maupun dosen. Mengakreditasi program studinya, serta mempunyai laporan pengumpulan data minimal 90 persen ke Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti).
"Selain itu, universitasnya legal, tidak mempunyai kelas jauh, memiliki rasio dosen dan mahasiswa yang wajar, mahasiswa dan dosen memiliki nomor induk yang terdaftar di pangkalan data Dikti," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA