post image
KOMENTAR
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy memastikan perbedaan pandangan terkait revisi UU Pilkada dan UU Parpol tidak akan membuat panas hubungan Koalisi Merah Putih (KMP)-Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Demikian disampaikan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu saat ditemui di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta (Kamis, 28/5).

"Menurut saya tidak ada lagi komposisi KIH-KMP, sudah cair lah ini. Karena PPP sendiri pandangannya terpecah, PAN terpecah, Demokrat punya pandangan berbeda, saya kira cair lah, tidak ada KMP KIH," terangnya.

Lukman menambahkan, bahwa pada faktanya, pengusul atas revisi dua UU itu juga terdiri dari anggota dewan lintas fraksi.

"Menurut saya ini lurus-lurus saja, ada inisiatif dari 26 anggota, boleh lintas fraksi, lintas komisi, karena dilindungin pasal 112 Tatib DPR," sambungnya.

Jika memang memenuhi syarat, Lukman menegaskan bahwa usulan itu harus diproses hingga ke paripurna.

"Kalau syaratnya terpenuhi ya harus diproses, sampai ke Baleg dan Paripurna, nggak ada hak Baleg menolak," tandasnya.

Sebelumnya, KPU melalui draf Peraturan KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah Islah sebelum pendaftaran Pilkada pada 26-28 Juli 2015. Namun dalam rapat antara Pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri pada Senin (4/5) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.

KPU menolak permintaan tersebut karena tidak ada payung hukum yang mengatur atas hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru. [hta/rmol]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga