Penggunaan ijazah palsu yang marak menjadi pemberitaan juga menyedot perhatian dari jajaran KPU Kota Medan. Untuk mengantisipai kemungkinan munculnya bakal calon yang menggunakan ijazah palsu tersebut, KPU Kota Medan akan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Medan dan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan setiap menemukan indikasi ijazah palsu.
"Nanti kita melibatkan dinas pendidikan depag dan utnk memverifikasi itu ada waktu 7 hari, jika sekolahnya sudah tutup kita mengecek ke dinas pendidikan," katanya, Kamis (28/5/2015).
Pandapotan Tamba menjelaskan masa verifiasi terhadap dokumen pendaftaran masing-masing Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Medan akan dilakukan pada Agustus 2015 mendatang.
"Setelah masa pendaftaran ditutup, kita melakukan verifikasi dokumen pendaftaran masing-masing calon yang mendaftar," ujarnya.
Peran aktif dari masyarakat yang mengetahui adanya informasi penggunaan ijazah palsu menurut Tamba juga menjadi salah satu faktor yang dapat membantu untuk memudahkan mendeteksi penggunaan ijazah tersebut. Jajaran KPU Medan menurutnya akan aktif menerima masukan maupun pengaduan dari seluruh kalangan masyarakat mengenai hal tersebut.
"Nanti ada masa tanggapan masyarakat, kita akan menerima masukan dari seluruh pihak baik individu, LSM dan lainnya jika pengaduannya disertai bukti yang otentik," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA