DPRD Sumatera Utara mendesak pihak Kopertis Wilayah I Sumatera Utara segera mengumumkan nama-nama perguruan tinggi yang tidak memiliki izin atau masih bermasalah di Kota Medan. Desakan ini muncul seiring mencuatnya kasus ijazah palsu yang ternyata salah satunya bersumber dari Kota Medan dengan mengandalkan nama kampus yang ternyata bodong alias tidak memiliki izin dari Kopertis.
"Kopertis harus segera mengumumkan nama-nama kampus itu, supaya masyarakat bisa tau yang mana yang bermasalah," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis kepada medanbagus.com, Kamis (28/5/2015).
Politisi PPP yang akrab disapa Pully ini menyebutkan kecepatan pihak Kopertis dalam mengumumkan kampus-kampus dan perguruan tinggi bermasalah ini akan membuat masyarakat menjadi tau kampus mana saja yang harus dihindari. Hal ini juga sekaligus untuk meminimalisir oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan dengan modus mendirikan kampus dan menjual ijazah yang tentunya ilegal atau palsu.
"Yang penting sekarang ini informasi, kalau informasinya jelas tentu orang bisa terhindar dari praktik ini," sebutnya.
Diketahui Polresta Medan membongkar praktik pembuatan Ijazah palsu dan menangkap seorang tersangka bernama Marsaid Yushar (63). Aktifitas tersebut berlangsung seja 2003 lalu dimana tersangka menjual ijazah palsu dengan harga mulai Rp 10 juta hingga Rp 40 juta per lembarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA