Pentolan pembuat ijazah palsu di Medan berhasil ditangkap oleh petugas dari Satreskrim Polresta Medan. Pelaku tersebut yakni Marsaid Yushar (63) warga Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Selain pada alamat tersebut ia juga kerap tinggal di Jalan Satria Ujung, Perumahan Mekar Sari, Blok B, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Medan, Komber Nico Afinta Karokaro saat mengatakan tersangka pembuat ijazah palsu tersebut dibekuk oleh petugas saat melakukan jual beli ijazah palsu di Kawasan Jalan Gatot Subroto. Dari tangannya petugas menemukan ijazah untuk pendidikan S2 palsu, transkrip nilai, tesis dan beberapa dokumen pendidikan lainnya.
"Ada juga brosur salah satu kampus yang bernama Universitas of Sumatera," katanya, Rabu (27/5/2015).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengungkap lokasi yang kerap dijadikan oleh tersangka sebagai tempat percetakan Ijazah palsu tersebut.
"TKP kedua di rumah pelaku di Deli Tua. Disitu kita menemukan 1000 lembar ijasah kosong S1 dan S2 palsu, brosur University Of Sumatera, skripsi dan dokumen lainnya," ujarnya.
Tak sampai disitu, polisi lalu menggerebek percetakan UD ABC di Jalan Mahkamah, lokasi lain yang juga menjadi tempat pelaku membuat brosur dan ijasah palsu.
"Dari situ kita kembali mengamankan master untuk membuat ijasah palsu, balnko kartu mahasiswa palsu dan brosur University Of Sumatera," sebutnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti masih menjalani pemeriksaan di Polresta Medan. Dalam kasus ini, tersangka terancam pasal 67 ayat (1) dan pasal 71 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA