Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, menjatuhkan hukuman mati Furqon Yanuar (22). Warga Desa Pinyo Makmur, Muara Baru, Aceh Utara, karena terbukti bersalah membawa 2,8 Kg sabu-sabu.
Informasi dihimpun, Rabu (27/5/2015), vonis bersalah dan hukuman mati terhadap Furqon dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sohe di PN Stabat.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Terdakwa melakukan perbuatan yang diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Boston Robert Siahaan hanya meminta agar terdakwa dipidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Boston Siahaan yang hanya meminta agar terdakwa dengan kurungan 19 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Penasihat hukum terdakwa, Syahrial mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat. Jika dibandingkan dengan perkara narkotika lain, vonis yang dijatuhkan dinilai tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa.
Furqon ditangkap petugas Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Zainul Arifin, Stabat pada 18 Oktober 2014. Mekanik bengkel ini ditangkap setelah angkutan minibus yang yang membawanya dari Lhoksukon, Aceh, menuju Kota Medan, terjaring razia.
Saat tas Furkon diperiksa, petugas yang melakukan razia menemukan 4 bungkusan berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang total beratnya mencapai 2,8 kg.
Saat diperiksa, terdakwa mengaku tidak mengetahui isi tas yang dibawanya. Dia menyatakan tas itu titipan pamannya dari Bireun untuk dibawa ke Medan.[rgu]
KOMENTAR ANDA