post image
KOMENTAR
Kalangan yang ingin maju di Pilkada Medan 2015 dari jalur perseorangan sudah bisa mengambil formulir dukungan bakal calon (balon) walikota di Kantor KPU Kota Medan. Demikian disampaikan Komisioner KPU Pandapotan Tamba.

Formulir tersebut merupakan formulir yang nantinya harus diisi oleh bakal calon yang ingin maju dari jalur non partai tersebut.

"Hingga beberapa hari kedepan kita membuka pengambilan formulir syarat dukungan ini," katanya, Selasa (26/5/2015).

Pandapotan menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon dari kalangan independen yakni jumlah dukungan mencapai 160.367 dukungan dengan penyebaran minimal pada 51% dari total 21 kecamatan di Kota Medan.

"Dukungan tersebut dalam bentuk fotocopy KTP, pasport dan kartu identitas lainnya," ungkapnya.

Berdasarkan jadwal yang disampaikan, penyerahan syarat dukungan tersebut harus disampaikan mulai tanggal 11 Juni-15 Juni 2015. Setelah itu, jajaran KPU Kota Medan akan melakukan verifikasi faktual setiap dukungan yang disampaikan oleh masing-masing bakal calon.

"Jika kita nyatakan lolos verifikasi, maka hal itulah yang jadi "tiket" bagi balon perseorangan untuk mendaftar sebagai calon walikota," ujarnya.

Masa pendaftaran bagi bakal calon perseorangan sendiri akan dilakukan serentak dengan calon yang diusung oleh partai politik yang akan digelar mulai tanggal 26 Juli-28 Juli 2015.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga