Para advokat diminta untuk memegang teguh prinsip Zero KKN seperti yang dilakukan saat ujian.
"Ini yang harus dilalui untuk mendapatkan advokat yang bisa memberikan bantuan kepada para pencari keadilan secara profesional. Zero KKN ini terus kita pegang sampai saat ini. Bahkan kerabat saya ada yang ujian tidak lulus," kata
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan saat melantik 71 advokat se-provinsi Jambi, Senin (25/5/2015).
Menurut Otto, prinsip Zero KKN sangat penting diterapkan, agar kemajuan advokat Indonesia dapat terus meningkat di masa depan.
"Kedepan profesi advokat di Indonesia bisa menjadi kebanggan dan diakui dunia internasional," jelasnya.
Sesuai dengan UU advokat tahun 2003, tercatat sebanyak 44 ribu peserta ujian advokat di Peradi. Dari jumlah tersebut yang telah dinyatakan lulus sebanyak 18.971 orang. Sedangkan yang sudah diangkat dan disumpah menjadi advokat sebanyak 8.776 orang.
Otto juga mengingatkan, untuk menjadikan organisasi advokat di Indonesia maju maka segala proses harus dilalui, termasuk gesekan yang terjadi saat ini.
"Banyak kepentingan yang tidak tertampung yang menyebabkan terjadinya gesekan di organisasi advokat. Legal culture inilah yang menyebabkan terjadinya gesekan. Peradi mempunyai beban yang berat untuk meluruskan dan menyelesaikan gesekan," urai dia.
Otto bersyukur adanya UU Advokat tahun 2003 tersebut bisa menyatukan gesekan yang terjadi terdahulu. Dengan single bar inilah yang bisa membuat advokat bisa menjadi profesional buat para pencari keadilan.
"Saya harapkan teman-teman advokat bisa mengatasi tantangan yang ada terutama dari diri sendiri. Kita harus bisa menjadi profesional jangan mendahulukan nafsu dan mengorbankan masyarakat dan profesi," lanjutnya.
Kepala Pengadilan Tinggi Jambi, Adam Hidayat memohon maaf karena pelantikan yang diagendakan 6 Mei lalu mundur hingga hari ini. Alasannya, waktu itu dia sedang ada urusan di Jakarta yang tak bisa ditinggalkan.
Dia melanjutkan, sesuai dengan amanah UU penyumpahan ini sangat diperlukan agar advokat bisa menjalankan praktek hukum di Indonesia. Meski demikian, ia mengingatkan agar para advokat ini bisa menjalankan profesinya tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dengan disumpahnya para advokat ini mulai detik ini bisa menjalankan profesinya dan mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya," tambahnya.
Adam menjelaskan sudah menjadi kewajiban bagi setiap Pengadilan Tinggi di Indonesia untuk mengambil sumpah bagi advokat yang telah menyelesaikan dan lulus ujian yang diadakan oleh Peradi. [ben/rmol]
KOMENTAR ANDA