post image
KOMENTAR
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menggagalkan pengiriman narkoba 32 ribu pil ektasi dan 750 gram sabu- sabu ke Palembang.

Sabu dan ektasi yang disimpang didalam dua kotak bika ambon itu akan dikirim ke Palembang  melalui via bandara Kualanamu Internasioanl Airport.

Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto, Senin (25/5/2015) mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima BNN Kabupaten Deli Serdang tentang adanya pengiriman narkoba dalam bika ambon melalui bandara Kaualanamu menuju Palembang pada Kamis (21/5/2015) lalu.

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan turun ke lokasi dan menemukan dua kotak bika ambon yang berisi 750 g sabu - sabu.

BNN Kabupaten Deli Serdang kemudian  melakukan koordinasi dengan BNNP Sumut untuk melakukan pengirim paket sabu - sabu itu.

Dihari yang sama, BNNP Sumut melakukan pengembangan dan mengamankan seorang kurirnya bernama Joni Agani (34) warga GP Cot Lheue Rhen, Kecamatan Trienggadeng, kabupaten Pidie Jaya, Aceh di tol Belawan- Amplas.

"Saat diperiksa kita menemukan 32 ribu pil ektasi yang disimpan tas di mobil double cabin BK 8393 SA milik PT. Supraco Indonesia. Pil ektasi itu akan dikirim kembali melalui via bandara Kualanamu," jelasnya.

Mereka lalu melakukan koordinasi dengan BNNP Palembang untuk menangkap penerima barang tersebut.

" Setelah melakukan koordisi, kita tiga orang penerima barang berinisial IS,DA dan S. Ketiganya diamankan di kargo bandara di Palembang saat menunggu kedatangan sabu dan pil ektasi itu," akunya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kurir dan 3 orang penerima narkoba itu.

"Ektasi dan sabu yang kita gagalkan senilai 7,6 milyar. Untuk keempatnya kita kenakan pasal 112 UU narkotika dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun atau  hukuman mati," pungkasnya.[ben]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal