Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Herman Fadhillah A Daulay dipecat oleh Mahkamah Agung (MA). Sesuai sidang majelis kehormatan hakim, Herman terbukti mengkonsumsi narkoba.
"Putusan berupa pemecatan dengan hak pensiun," tulis Humas MA melalui keterangan yang diterima wartawan beberapa saat lalu, Senin (25/5)
Tidak hanya terbukti menggunakan narkoba, dalam sidang kasusnya Herman pun terbukti berselingkuh. Herman yang berusia 34 tahun itu pun dalam sidang mengaku sudah menkonsumsi barang haram itu sejak tahun 2008.
Namun Herman, yang juga pernah berkarir sebagai hakim di PN Sibolga itu sempat berhenti dan direhabilitasi. Sampai akhirnya kembali memakai narkoba lagi pada tahun 2011. Belakangan Herman diketahui kerap menikmati shabu bersama teman wanitanya.
"Majelis hakim menilai Hakim Herman melanggar kode etik dan prilaku hakim karena memakai narkoba dan bertindak asusila, sehingga hukuman berat berupa pemecatan pun dijatuhkan," tegas MA
Sidang MKH kasus ini disidangi oleh tujuh orang majelis. Empat orang berasal dari Komisi Yudisial dan tiga di antaranya dari Mahkamah Agung. Adapun ketuanya yakni Abbas Said, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KY. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA