Korban erupsi Gunung Sinabung di Tanah Karo Sumatera Utara memerlukan dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp 7 trilun.
"Jika kebutuhan untuk pemulihan dan sebagainya itu sekitar Rp 7 triliun, nah inikan angkanya besar, bagaimana rakyat bisa biayai sebesar ini kalau pemerintah nggak turun tangan," kata Kordinator Aksi 'Save Tanah Karo' David Ketaren saat melakukan long march bersama puluhan massa #SaveTanahKaro# dari Istana Merdeka menuju Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2015).
David mengingatkan, dalam UU tentang bencana telah diatur bahwa kerugian atas bencana alam ditanggung seluruhnya oleh pemerintah.
"Karena itu kalau bisa dibudgetkan dana untuk jaminan hidup mereka, karena para korban ini nggak punya mata pencaharian apa-apa," sambungnya.
Adapun angka yang idealnya diberikan kepada para korban ini, masih menurut David, adalah Rp 3,5 juta perbulan. "Angka ini sudah sesuai dengan standar di Kementrian Tramsigrasi kok, dan harus dialokasikan pada para korban, yaitu yang berada pada radius 10 km, itu jumlahnya ada 60 ribu KK," tandasnya.
Sebelumnya, bencana erupsi Gunung Sinabung yang kompleks tidak bisa ditangani oleh Pemda Karo dan Pemprov Sumut saja, tapi harus ditangani oleh pemerintah pusat. [ben/rmol]
KOMENTAR ANDA