Lantaran bingung tidak punya biaya buat menikaj, Ison alias Niko (21) warga Jalan Gaperta Ujung, Gang Setiawan Ling VI No 15, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia gelap mata.
Ia pun mencuri barang- barang di Pabrik Roti Kuenak, Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia tempat dirinya bekerja.
Aksi pencurian ini dilakukannya bersama rekannya Azhar (25) warga Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia, Junaidi alias Ijun (25) warga Jalan Karya III, Kecamatan Sunggal dan Rahman Andrean (26) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku pun diamankan Polsek Helvetia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pelaku Nico mengaku, nekat mencuri karena perlu biaya untuk menikah.
"Mau kawin aku sama cewekku si Desi. Dia udah ngajak merid, tapi tidak ada uang.Pas diajak si Ijun makanya aku meu mencuri," ungkapnya, Sabtu (23/5/2015).
Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic menyebutkan, penangkapan ini berawal dari laporan pemilik pabrik roti bernama Hartawan. Korban mendapatkan bahwa pabrik rotinya dibongkar maling beberapa waktu lalu.
Mendapat laporan itu, personil reskrim Polsek Helvetia melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Awalnya kita mengamankan Niko dan Azhar. Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya," jelasnya.
Ditambahkannya, barang-barang yang dicuri perlaku seperti tepung sebagai bahan pembuat roti, dan beberapa peralatan kerja.
"Kerugian perusahaan tempat mereka bekerja berkisar belasan juta rupiah. Dari pengakuan masing-masing tersangka, otak pelakunya adalah Ijun dan Rahman. Keempatnya kita kenakan pasal 363 KUHPidana ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara," tegasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA