Kejaksaan Negeri Medan memusnahkan barang bukti sabu, senjata api , mesin judi dan uang palsu di bumi perkemahan Cadika, Jumat (22/5/2015). Seluruhnya merupakan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Ada 2.500 gram sabu-sabu, 7.242,71 gram ganja; 448 butir pil psikotropika jenis happy five; dan 600 butir plus 478,93 gram pil ekstasi yang dimusnahkan dari 894 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," kata Kepala Kejari Medan Samsuri.
Selain itu, jelasnya, 20 pucuk senjata api juga dimusnahkan dari 16 perkara. Beberapa di antaranya berupa senjata laras panjang. Puluhan bilah pisau yang merupakan barang bukti 10 perkara juga turut dihancurkan.
"Kita juga memusnahkan pula 157 unit mesin judi jackpot yang merupakan barang bukti 371 perkara perjudian dan 1 perkara pelanggaran UU Perdagangan. Sebanyak 1.427 keping cakram digital yang merupakan barang bukti 4 perkara pelanggaran UU Hak Cipta juga dihancurkan bersama 34 lembar uang palsu yang merupakan barang bukti dalam 2 perkara," akunya
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan proses akhir. Benda-benda yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada periode Januari 2014 sampai Desember 2014.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan tiga cara. Ganja, mesin judi, cakram digital dan uang palsu dihancurkan dengan cara dibakar. Sabu-sabu, pil happy five, dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dan diblender," katanya.
Sementara itu, senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara berbeda. Semua dipotong-potong dengan mesin gerinda.[rgu]
KOMENTAR ANDA