Pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) serentak di Sumatera Utara tahun 2015, pada 30 April 2015 lalu, ternyata masih menyisakan persoalan di tubuh Panwas Pilkada Kabupaten Labuhanbatu. Seorang komisionernya bermasalah karena diduga menggunakan ijazah palsu yakni Abdul Rahim Harahap. Kasus ini sendiri sudah diadukan oleh salah seorang warga Khairul Daulay ke Polres Labuhan Batu dan kini mulai diselidiki oleh petugas.
Pengamat Pilkada Fakhruddin Pohan mengatakan kondisi ini rentan merusak citra Panwaslu Labuhan Batu selaku penyelenggara pilkada. Tidak tertutup kemungkinan kondisi ini akan memunculkan tudingan adanya upaya dari pihak penyelenggara untuk "menyusupkan" orang yang tidak berkompeten untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Mereka kan melalui tahapan penerimaan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan berkas, tanggapan masyarakat hingga wawancara. Kenapa ini bisa lolos. Padahal ada warga yang sebelumnya menyampaikan dugaan ijazah palsu ini kepada tim seleksi," katanya, Jumat (22/5/2015).
Fakhruddin menyebutkan, jika dari pemeriksaan polisi membuktikan bahwa yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka kondisi ini akan sangat mencoreng citra Bawaslu Sumut dan Tim Seleksi yang merekrut mereka.
"Ini akan jadi preseden buruk dalam proses rekruitmen mereka," ungkapnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengaku yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari Panwaslu Labuhan Batu. Surat pengunduran dirinya sudah diterima oleh Bawaslu Sumut dan penentuan calon penggantinya sedang diproses.
"Yang bersangkutan sudah mundur, kami lagi proses PAW," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA