KPU tidak merasa terganggu dengan gebrakan Komisi II DPR yang ngotot menggodok revisi Undang- Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Bukan karena Presiden Jokowi menolak merevisi kedua undang-undang tersebut, tapi anggota DPR diyakini punya niat baik, sehingga tidak akan mengganggu tahapan pilkada yang sudah berjalan.
"Niatan DPR itu baik, tentu tidak akan menganggu KPU mempersiapkan proses pilkada," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana dengan Partai Golkar dan PPP yang punya dualisme kepengurusan?
Mengenai dualisme kepengurusan itu, KPU akan menunggu proses hukum yang inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap). Apabila keputusan hukum tidak berhasil sampai inkrah, maka diterapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pendaftaran Pilkada.
Artinya sikap KPU tidak berubah?
Ya, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang pendaftaran pilkada, yang diterima pendaftarannya adalah yang diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), atau yang memenangkan proses hukum dengan putusan berkekuatan hukum tetap, atau kedua kubu islah.
Prediksi Anda kubu mana yang akan ikut Pilkada serentak?
Saya enggan memprediksi karena proses hukum kedua partai tersebut masih panjang. Kami tidak bisa memprediksi siapa yang akan mewakili nanti di pilkada serentak.
Apakah KPU ikut campur soal rencana revisi Undang- Undang Pilkada?
KPUtidak mau ikut campur dengan rencana revisi UUPilkada. KPUhanya bertugas melaksanakan pilkada. Sedangkan urusan pembuatan atau revisi undang-undang, itu kewenangan DPR dan pemerintah. Kami nggak ikutan mengenai rencana revisi UUPilkada itu.
Bukankah KPU akan dilibatkan?
Kalau nanti KPUdilibatkan, saya merasa hanya akan sebatas pendapat atas materi draf undang-undang yang dibahas. Tidak sampai masuk dalam prosespenyusunannya. Prosesnya itu ada di DPR. Kalau kami diminta pendapat akan kami berikan.
Persiapan tahapan pilkada apakah terganggu dengan adanya wacana revisi itu?
Untuk persiapan pilkada serentak terus berjalan. Persiapan itu tidak terganggu dengan wacana revisi tersebut. Kalau revisinya dilakukan setelah tahapan selesai, Undang-Undang baru akan digunakan untuk pilkada yang berikutnya.
Dari hasil evaluasi KPU, apa persoalan yang terjadi?
Dari hasil evaluasi pilkada lalu, ada persoalan, antara lain tertib administrasi, sehingga KPUmemandang perlu alat bantu untuk gabungan parpol dan perseorangan yang mengusung calon kepala daerah. Sebab, banyak peserta yang kerap bermasalah dalam proses pendaftaran. Makanya KPUmeluncurkan aplikasi baru untuk pendaftaran.
Aplikasi baru yang diterapkan itu seperti apa?
Setiap peserta akan menyerahkan dokumen-dokumen untuk syarat kelengkapan yang sama, sesuai jenis pengusungannya masing-masing. Kami memandang perlu alat baru agar peserta bisa lebih menyiapkan diri. Alat ini sederhana, semua dokumen akan terekam, ini yang disosialisasikan. Dengan aplikasi baru tersebut setiap calon peserta akan mendapatkan perlakuan sama.
Anda yakin pilkada serentak dilaksanakan sesuai jadwal?
Pilkada serentak masih sesuai jadwal yakni 9 Desember 2015, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pelaksanaan seluruh tahapan harus seperti yang diatur dalam Peraturan KPUNomor 2 Tahun 2015.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA