MBC. kenaikan gaji bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang bekerja di sektor domestic sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
"Dalam pertemuan JWG (Joint Working Group) pekan lalu, Pemerintah Indonesia meminta adanya peningkatan kesejahteraan bagi TKI melalui kenaikan gaji," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Jakarta pada Rabu (20/5).
Besaran gaji yang diusulkan sebesar 1.200 ringgit, atau naik 500 ringgi dari besaran gaji sebelumnya sebesar 700 ringgit. Menaker Hanif mengatakan kenaikan tersebut diharapkan akan mendorong jumlah penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI non-prosedural ke Malaysia.
Selama ini gaji TKI di Malaysia relatif kecil dibandingkan dengan gaji TKI di negara tetangga lainnya seperti Singapura, Hong Kong, Taiwan.
"Di samping itu upah minimum di Indonesia juga telah cukup tinggi sehingga penempatan TKI ke Malaysia dengan gaji 700 ringgit menjadi kurang menarik. Oleh karena itu dibutuhkan adanya kenaikan gaji," kata Hanif.
Selain kenaikan gaji, dalam pertemuan JWG ke-10 yang diselenggarakan di Putrajaya, Kuala Lumpur Malaysia pada 13 Mei 2015 lalu, pemerintah juga mengusulkan beban TKI untuk pembiayaan penempatan (cost structure) ke Malaysia menjadi "0" dengan meminta pengguna (majikan) menanggung seluruhnya biaya penempatan TKI.
Harga penempatan yang berlaku di pasar untuk penempatan TKI sektor domestik yang dibayar majikan kepada agen di Malaysia saat ini mencapai 10.000 minus 12.000 ringgit. Hal ini menunjukkan kemampuan majikan Malaysia untuk membiayai seluruh proses penempatan sesuai cost structure sebesar 7.800 ringgit. Dimana, 1800 ringgit ditanggung TKI plus 6.000 ringgit ditanggung majikan.
Menanggapi usulan Indonesia tersebut, kata Hanif, Pemerintah Malaysia meminta Indonesia menyampaikan surat resmi terhadap usulan dimaksud dengan menyebutkan alasan kenaikan gaji dan cost structure untuk dibahas lebih lanjut ditingkat Kabinet.
"Kita segera tindaklanjuti permintaan pemerintah Malaysia tersebut. Kita terus berupaya mewujudkan kenaikan gaji ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi beban biaya yang ditanggung TKI tersebut," demikian Menteri Hanif.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA