Pemerintah sebaiknya menyediakan tempat penampungan khusus bagi ribuan pengungsi Rohingya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, tempat penampungan khusus itu bisa salah satu pulau tidak berpenghuni seperti Pulau Galang di masa lalu.
"Namun pembangunan infrastruktur dan suplai kebutuhan hidup dibiayai oleh negara-negara lain seperti Malaysia Thailand dan lembaga internasional seperti PBB," lanjut Hikmahanto, mengusulkan.
Menurut dia, pulau tersebut bisa digunakan untuk menampung sambil "discreening" untuk ditempatkan di negara yang mau menerima. Selain itu juga memastikan agar kaum Rohingya tidak berbaur dengan warga setempat, khususnya warga Indonesia.
Kemudian, lanjutnya, negara-negara yang bersentuhan dengan kaum Rohingya di tengah laut harus mendahulukan prinsip kemanusian. Mereka harus membantu kaum tersebut untuk didaratkan di wilayah negaranya. Namun ini tidak berarti menjadikan kaum Rohingya warga negara setempat.
"Ketiga negara menjadikan masalah kaum Rohingya sebagai masalah regional di ASEAN dan masalah internasional sehingga Indonesia, Thailand, dan Malaysia tidak terbebani sendiri-sendiri atas tsunami manusia dari Myanmar," kata dia di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Menurut dia, Myanmar perlu diimbau untuk merubah kebijakannya yang mendiskriminasi kaum Rohingya sehingga mereka melarikan diri. PBB melalui UNHCR yang secara khusus menangani masalah pengungsi juga dituntutnya harus berperan aktif dalam penanganan pengungsi Rohingya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA