Presiden Jokowi tidak setuju dengan revisi Undang- Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Tapi Komisi II DPR tetap ngotot membahasnya.
Padahal, untuk mengubah undang-undang, pemerintah dan DPR harus setuju. Apa sebenarnya terjadi di balik itu? Apa ada kesepakatan terselubung antara pemerintah dan DPR?
Keinginan DPR mengubah Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena KPU tidak menerima rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR.
Berdasarkan Peraturan KPU, parpol yang berhak mengikuti pilkada yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Bila terjadi gugatan, KPUmengharuskan putusan pengadilan bersikap final dan mengikat. Sedangkan rekomendasi Panja Komisi II DPR berdasarkan putusan pengadilan terakhir meskipun belum final.
Bagaimana tanggapan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengenai kemelut itu?
Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berikut ini:
Apa Anda setuju dengan DPR merevisi UU Pilkada dan UU Parpol?
Itu terserah DPR, tapi untuk mengubah undang-undang pemerintah harus setuju. Kami nggak ikut-ikutan.
Tapi menurut Anda, apa masih mungkin dilakukan?
Kalau Presiden dan DPR bisa menemukan jadwal yang tepat, bisa saja.
Bukankah saat ini tahapan pilkada sudah mulai berjalan?
Saya rasa bisa dicarikan jalan. Kalau mau ya.
Bagaimana caranya?
Misalnya, tahapan terus. Khusus untuk yang lagi konflik bisa diberi kesempatan mendaftar belakangan. Misalnya begitu.
Bagaimana dengan jadwal kampanye?
Mengurangi jadwal kampanye, misalnya begitu ya. Bisa saja itu.
Apa itu tidak mengganggu jadwal dan tahapan pilkada yang sudah ditetapkan?
Mekanisme pendaftarannya bisa dibuka. Tidak kaku, mialnya tanggal sekian sampai tanggal sekian. Sudah masuk tahapan penetapan, masih ada partai yang belum mengajukan karena alasan hukum.
Artinya masih bisa diperpanjang masa pendaftaran?
Itu misalnya. Tapi diperpanjang khusus. Ada pertimbangan khusus, maka diperpanjang. Khusus untuk partai yang bersengketa.
Bagaimana dengan ketentuan yang dipakai KPU?
Nah ketentuan yang memungkinkan diperpanjang itu, dimuat sedikit satu kalimat di undang-undang, ya jadi. Tidak mengganggu.
Anda yakin ini tidak berdampak terganggunya tahapan atau jadwal lain yang sudah ditetapkan?
Tidak akan mengganggu jadwal yang lain. Jadwal pendaftarannya saja. Itu misal.
Cara lain?
Cara lain, kita berharap putusan pengadilan itu agak cepat.
Apa bisa jadwal Pilkada serentak diundur?
Itu tidak bisa lagi. Kan sudah ada Undang-Undangnya. Jadwal 9 Desember 2015, itu sudah jadwal kenegaraan, resmi.
Jangan gara-gara konflik dua parpol, seluruh warga negara kita bertengkar, yang sifatnya pertengkaran privat. Masak karena konflik itu mengganggu jadwal dan agenda kenegaraan. Itu nggak boleh. Negara nggak boleh terganggu oleh konflik yang bersifat privat.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA