post image
KOMENTAR
Pembatalan SK Kementerian Hukum dan HAM mengenai pengesahan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuat penjaringan calon Kepala Daerah (KDh) semakin bergairah di Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Ketua DPD I Golkar Sumut, Ajib Shah di Kantor DPD Golkar Sumatera Utara, Jalan Wahid Hasyim, Medan. Ia mengaku Golkar di Sumut sempat ragu untuk melakukan penjaringan seiring proses yang masih berjalan di PTUN beberapa waktu lalu. Namun putusan ini membuat mereka yakin untuk melakukan penjaringan pada 23 kabupaten/kota yang menggelar pilkada di Sumut.

"Sebelumnya ada keraguan, baik DPD II juga bakal calon untuk mendaftar, kini terjawab dengan adanya Keputusan PTUN ini, sudah jelas statusnya. Silahkan buka kembali pendaftaran dan kasih kesempatan bagi semua pihak," katanya, Selasa (19/5/2015) malam.

Golkar kubu Aburizal Bakrie ini mengajak semua pihak, termasuk kader yang mendukung kubu Agung Laksono untuk bersama-sama menghadapi Pilkada di Sumut.

"Silahkan mendaftar. Mari bersama-sama. Mana tahu memang ada (yang mendaftar, red) ternyata sama calonya. Mari sama-sama antarkan dan dukung kader (calon) terbaik kita," katanya di dampingi sejumlah ketua DPD II, diantaranya Ketua DPD Golkar Medan Syaf Lubis dan Ketua DPD Labuhan Batu Selatan Rahmadi.

Dalam kesempatan itu, Ajib Shah mengatakan Putusan PTUN menunjukkan masih adanya keadilan dan bukti pemerintah netral dalam menyikapi proses hukum yang diajukan Aburizal Bakrie. Keputusan PTUN dinantikan masyarakat yang ingin mengetahui kepastian hukum keabsahan Golkar.

"Saya berterima kasih kepada pemerintah yang tidak mengintervensi hukum. Ini kegembiraan rakyat," demikian Ajib Shah.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga