post image
KOMENTAR
MBC. Pengurus DPD II Partai Golkar Kota Tebingtinggi versi Agung Laksono mengaku tidak mengambil pusing dalam  menyikapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pembatalan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015.

"Kami santai-santai saja dan tetap eksis menyikapi keputusan itu, karena  keputusan PTUN tidak berlaku bagi  pihak Agung Laksono. Kita juga mengajukan banding sesuai dengan Pasal 115 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tinggi tata usaha negara menyatakan hanya keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap yang dapat dilaksanakan," kata  Plt Sekretaris. DPD II Partai Golkar Kota Tebingtingg, Ir Yunan Napitupulu, Selasa (19/5/2015).

Ia mengaku,  pihaknya tetap melaksanakan kegiatan konsolidasi kepada kader Golkar sesuai dengan ketentuan partai.

Dirinya  juga mengaku tidak terpancing dengan komentar-komentar para pakar hukum.

"Sebenarnya hasil keputusan PTNU kemarin tidak ada artinya, karena sebelum ada keputusan tetap (inkra), keputusan tersebut tidak berlaku. Umur keputusan PTUN yang dimenangkan versi Abu Rizal Bakrie hanya lima belas menit saja,”ujarnya.

Pada prinsipnya,  kader Golkar hanya punya satu wadah yaitu Partai berlambang pohon beringin.

"Kader Golkar selama ini tidak ada berkhianat dan pindah partai.  Menyangkut adanya gugatan Abu Rizal Barkrie terhadap kepengurusan Agung Laksono, itu hanya memastikan siapa sebenarnya yang berhak memimpin Partai Golkar ini saja. Ia mengaku,  saat ini yang  sah mengantongi SK dari Menkumham adalah Bapak Agung Laksono. Keputusan pengadilan bagi kader Golkar tidak ada yang kalah dan menang. Hanya cara pandang saja kader Golkar yang beda, tapi rumahnya tetap satu yaitu Golkar," tegasnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa