post image
KOMENTAR
Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak mengakui kepengurusan Partai Golkar di bawah Aburizal Bakrie (Ical), meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan pengurus Golkar hasil Munas IX Ancol atau kubu Agung Laksono.

Salah satu penyebabnya lantaran tidak ada perintah PTUN mengembalikan kepengurusan Golkar yang disepakati dalam Munas VIII Riau di tahun 2009.

"Dalam diktum putusan PTUN tidak terdapat putusan yang menyatakan kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas Riau," jelas Kabiro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinand Siagian saat membacakan pernyataan sikap di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, (19/5/2015).

Karena itu, Kemenkumham meminta semua pihak menanti hasil upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Kami sedang menyiapkan memori banding," kata Ferdinand.

Dia juga enggan berkomentar soal Golkar kubu mana yang paling berhak ikut Pilkada serentak 2015. Mengingat, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita ikut prosedur, karena kita serahkan ke KPU," tegas Ferdinand.

Diketahui, Senin kemarin, PTUN Jakarta membatalkan SK Menkumham tanggal 23 maret 2015 yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Pembatalan itu atas gugatan yang diajukan pengurus Golkar hasil Munas Bali di bawah kepemimpinan Ical.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa