Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan keikutsertaan Partai Golkar dalam Pilkada serentak 2015 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Langkah ini menyusul upaya banding yang dilakukan atas pembatalan Surat Keputusan Menkumham dalam mengesahkan pengurus Golkar versi Munas IX Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Terkait persoalan Pilkada, Menteri Hukum dan HAM menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada KPU," ujar Kabiro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Namun begitu, dia enggan berandai-andai kepastian kubu Golkar yang akan mengikuti Pilkada 2015. Apabila proses banding memakan waktu lama.
"Kita ikut prosedur, karena kita serahkan ke KPU," kata Ferdinand.
Karena itu, lanjutnya, Menkumham bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta untuk menyiapkan memori banding.
"Terkait dengan putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," jelas Ferdinand.
Senin kemarin (18/5), PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pengurus Golkar hasil Munas IX Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) terhadap Surat Keputusan Menkumham. Dalam putusannya, ketua majelis hakim Teguh Satya Bakti menolak eksepsi SK pihak tergugat, Menkumham, dan Agung Laksono.
"Eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan batal surat Menkumham. Tergugat harus mencabut SK," ujarnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA