Kubu Agung Laksono menilai majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak memberi pertimbangan cukup dalam putusannya yang membatalkan SK Menkumham tentang Kepengurusan Golkar.
"Keputusan tersebut ultra petita dan saya berterima kasih kepada hakim teguh yang telah melakukan improvisasi dalam menerbitkan keputusan dan terlalu bersemangat membela ARB sehingga melanggar norma dan kewenangan seorang hakim TUN, mungkin hakim Teguh sudah ngebet ingin segera alih profesi sebagai wiraswastawan pasca putusan tersebut," ujar Wakil Sekjen DPP Partai Golkar, Samsul Hidayat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/5).
Terlebih ia menangkap ada kejanggalan sangat mencolok dalam putusan itu yang perlu dicermati.
"Hebat sekali dan saktinya putusan tersebut, baru 15 menit selesai dibacakan kubu ARB langsung menyebarluaskan amar putusan PTUN tersebut di media sosial, seharusnya kan tidak secepat itu, jangan-jangan sudah dapat duluan dan sesuai kehendak mereka," tudingnya.
Namun begitu ia menekankan, dengan dilakukan banding maka putusan yang dibacakan kemarin oleh hakim Teguh, tersebut, dalam status quo sampai ada putusan yang final dan tetap. Untuk itu pula, selama proses banding, pihak Aburizal Bakrie tidak bisa memobilisasi pendaftaran Pilkada, revisi UU Pilkada apalagi sampai berupaya merebut kantor DPP Golkar.
"Karena itu upaya mubazir," tegasnya.
"Toh, SK Menkumham yang baru belum keluar juga, sebab itu kami masih sah sebagai pemegang SK.Menkumham RI, selama belum ada putusan final dan tetap," klaimnya, menambahkan.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA