post image
KOMENTAR
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Menusia (SK Menkumham) tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono adalah Putusan tingkat pertama dan belum menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin. Menurut Said, putusan PTUN baru menjadi Putusan ikracht manakala Menkumham menerima Putusan tersebut dengan tidak mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau Kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam hal yang demikian, maka tamatlah kepengurusan Agung Laksono. Sebaliknya, dalam hal Menkumham mengajukan banding atau kasasi, maka putusan PTUN Jakarta belum menjadi putusan inkracht.

"Disini Agung Laksono masih bisa survival," kata Said dilansir rmol.co, Selasa, (19/5/2015).

Tetapi sekalipun demikian, lanjut Said, Agung tidak bisa mengandalkan pemberlakuan asas praduga rechtmatig atau asas praesumptio iustae causa, yang menentukan Keputusan Tata Usaha Negara tetap dianggap sah menurut hukum walaupun sedang digugat. Hal ini disebabkan dalam Amar Putusannya PTUN Jakarta menyatakan tetap mempertahankan Penetapan (sering disebut dengan Putusan Sela) tentang penundaan pelaksanaan SK Menkumham dimaksud.

Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut Said, maka asas praduga rechtmatig tidak dapat lagi diberlakukan terhadap SK Menkumham, sebab pemberlakuan SK tersebut menjadi dibatasi atau dikecualikan berdasarkan Putusan PTUN.

Kedua, pemberlakuan atau daya laku (gelding) SK Menkumham itu menjadi terhenti untuk sementara waktu (tijdelijk) sampai dengan adanya Putusan Inkracht atau ada Penetapan lain yang mencabutnya. Ketiga, keadaan hukum (rechtstoestand) dari kepengurusan Partai Golkar kembali kepada keadaan atau posisi semula (restitutio in integrum) sebelum Menkumham mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.

"Artinya, kepengurusan Partai Golkar yang sah saat ini adalah kepengurusan yang terdaftar sebelum kepengurusan Agung Laksono, yaitu kepengurusan Aburizal Bakrie hasil Munas Riau 2009," demikian Said.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa