Vast Haris Nugroho Sentono diancam hukuman 5 tahun karena terlibat kasus perdagangan orangutan (Pongo Abelii). Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda Rp 100 juta.
Haris didakwa melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo PP Nomor 7 Tahun 1999.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Candra I, Pengadilan Negeri Medan,Senin (18/5/2015), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emy F. Manurung, di dahapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan mengatakan, pada 27 Februari 2015, di Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sibiru-ribu, Kabupaten Deliserdang, terdakwa berusaha menjual anak orangutan dalam kondisi kepada seseorang.
Dia ditangkap Polisi Kehutanan (Polhut) Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul atas informasi masyarakat. Saat penangkapan, Haris sempat melakukan perlawanan kepada petugas.
Sementara rekan Haris yang membawakan orangutan ke lokasi tersebut kemudian lari dan sampai kini masih dalam pencarian. Dari terdakwa, diperoleh barangbukti Orangutan yang saat ini dititipkan di Pusat Karantina Orangutan Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, satu unit tas ransel dan handphone.
Dalam sidang tersebut, jaksa Emmy menghadirkan 3 orang saksi, yakni 2 orang saksi di lapangan yang menangkap terdakwa, dari Polhut SPORC Brigade Macan Tutul, Musliadi selaki Kepala Unit Intelijen dan Dedi Karo-karo selaku driver dan saksi Ahli Fitri Norch.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang.
Sementara terdakwa Haris mengaku, dirinya tidak hendak menjual, namun memberikan orangutan kepada seseorang yang sudah dikenalnya selama 6 bulan. "Bukan mau menjual bang, tapi mengasihkannya, karena dia minta," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA