Seorang ibu rumah tangga berinisial PR (35) warga Delitua, Kabupaten Deli Serdang diamankan personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan karena kedapatan menjadi pengedar sabu- sabu.
Dari IRT ini, polisi mengamankan 30 gram paket sabu- sabu.
Tersangka PR mengaku nekad menjual sabu-sabu untuk membiayai kebutuhannya dan keempat anaknya.
“Anak saya ada empat bang, jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari terpaksa menjual sabu- sabu," katanya, Senin (18/5/2015).
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi mengatakan, penangkapan ibu rumah tangga ini berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang buktinya. "IRT ini kita amankan dikediamannya," jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pelaku lain berinisial MA (25).
"MA ini merupakan rekan bisnis dari PR. Kita mengamankan MA dikediamannya di Jalan Baru, Komplek Gading Vista, Marindal dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 120 gram," akunya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA