![](https://www.medanbagus.com/assets/main/img/thumb.png)
Pembatalan SK Menkumham mengenai kepengurusan kubu Agung Laksono menurutnya tidak akan menghalangi mereka untuk melakukan proses penjaringan bakal calon untuk diusung pada pilkada serentak tersebut.
"Kita jalan terus, kita akan langsung banding," katanya, Senin (18/5/2015).
Leo menyebutkan, pihaknya sudah mempersiapkan materi banding meski belum mendapat kepastian apakah pihak Kemenkumham akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Hal ini karena menurut mereka, putusan PTUN tersebut sangat banyak kejanggalan diantaranya, tidak adanya tanggapan atas surat dari Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menjelaskan bahwa sidang MPG sudah menyelesaikan persoalan konflik kepengurusan Golkar melalui sidang MPG dimana diputuskan kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah.
"Banyak kejanggalan makanya kita banding, kalau Menkumham sudah banding berarti putusan PTUN itu belum berlaku, SK masih jalan terus," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA