post image
KOMENTAR
Kementerian Hukum dan HAM diyakini akan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Kementerian tersebut atas kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Keyakinan tersebut disampaikan sendiri oleh Agung Laskono yang hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/05).

"Saya yakin Kemnkumham akan melakukan banding," kata Agung seusai pembacaan putusan.

Sementara kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan jika Kemenkumham maupun Agung Laksono ingin mengajukan banding.

Namun Yusril menegaskan pengadilan telah menyatakan bahwa SK Kemenkumham  yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono itu bertentangan dengan Undang-Undang

"Kalau mau banding silakan saja kita tidak menghalangi beliau. Yang penting pengadilan sudah menyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono itu bertentangan dengan UU yang berlaku. Karena itu dibatalkan oleh pengadilan," tutup Yusril.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa