Kementerian Hukum dan HAM diyakini akan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Kementerian tersebut atas kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Keyakinan tersebut disampaikan sendiri oleh Agung Laskono yang hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/05).
"Saya yakin Kemnkumham akan melakukan banding," kata Agung seusai pembacaan putusan.
Sementara kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan jika Kemenkumham maupun Agung Laksono ingin mengajukan banding.
Namun Yusril menegaskan pengadilan telah menyatakan bahwa SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono itu bertentangan dengan Undang-Undang
"Kalau mau banding silakan saja kita tidak menghalangi beliau. Yang penting pengadilan sudah menyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono itu bertentangan dengan UU yang berlaku. Karena itu dibatalkan oleh pengadilan," tutup Yusril.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA