post image
KOMENTAR
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan Golkar hasil Munas Bali di PTUN, Jakarta (Senin, 18/5).

PTUN juga memutuskan bahwa SK Menteri Hukum dan HAM soal kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol Batal.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti.

Sebelumnya, kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali mengajukan gugatan atas keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang berada di bawah kepemimpinan Agung Laksono.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa