96 orang imigran ilegal yang terdampar di Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara akan dipindahkan ke tempat penampungan sementara ke Jalan Binjai Km 12,5 Medan, Senin (18/5/2015) pagi ini. Dari total imigran ilegal yang dipindahkan tersebut, 53 orang merupakan warga negara Bangladesh dan 43 orang lainnya merupakan suku Rohingya yang mengungsi dari Myanmar akibat gejolak sosial yang terjadi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Medan, Herawan Sukoaji mengatakan, pihak imigrasi akan melakukan klarifikasi dan verifikasi data masing-masing imigran tersebut.
"Saat ini kami masih dalam perjalanan menuju ke sana (Km 12,5 Medan) setelah itu kita proses, tempatkan di samping kantor imigrasi klas 1 medan untuk klarifikasi, verifikasi masing-masing imigran," katanya melalui seluler sesaat lalu.
Herawan menyebutkan, proses pemindahan ini melibatkan sejumlah pihak terkait seperti International Organization for Migration (IOM) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Hal ini terkait dengan pembiayaan mereka selama dipengungsian dan juga status mereka sebagai pengungsi.
Terkait pengungsi dari Rohingya, pihak Imigrasi Medan sejauh ini mengaku belum bisa memulangkan mereka terkait masih terjadinya konflik di negara tersebut. Sementara untuk warga Bangladesh, mereka kemungkinan akan langsung dipulangkan setelah melalui klarifikasi dan verifikasi data.
"Untuk Rohingya yang dari Myanmar belum bisa dipulangkan karena masih konflik. Sementara untuk Imigran asal Bangladesh nantinya dipulangkan karena mereka juga meminta dipulangkan. Pengakuan mereka tujuan mereka bukan ke Indonesia namun ke Malaysia," ujarnya.
Diketahui puluhan Imigran Ilegal asal Bangladesh dan Myanmar tersebut terdampar di Sumatera Utara tepatnya Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat pada 15 Mei 2015 lalu. Selama di Langkat mereka ditempatkan di penampungan sementara hingga dipindahkan pada hari ini.[rgu]
KOMENTAR ANDA