post image
KOMENTAR
Ketua DPRD Kota Medan, Hendry Jhon Hutagalung mengurungkan niat untuk membebeberkan bukti  dugaan pungli yang dilakukan Lurah Petisah Tengah Muhammad Agha Novrian. Padahal, ia berjanji akan menyampaikan bukti pungli kepada awak media.

"Teman-teman di menyampaikan saran kepada saya untuk tidak membeberkan bukti pungli itu. Jadi DPRD Medan menunggu ketegasan pak wali untuk memberikan sanksi kepada Agha. Apalagi dua hari yang lalu saya sudah layangkan surat kepada Pemko Medan," katanya, Minggu (17/5/2015).

Ia mengaku, bohong apabila Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyatakan kepada awak media tidak mengetahui adanya perseteruan antara dirinya dengan Lurah Petisah Tengah. Bahkan, dia mengklaim sudah mendapatkan laporan Eldin telah panggil lurah itu.

"Bohong jika  pak wali  kalau tak tahu masalah ini. Stafnya bilang ke saya sudah memberikan surat yang saya kirim kepadanya dan sudah memanggil lurah Agha kok. Jadi saya tunggu dulu tindakan dari pak wali," katanya.

Ia juga mengklaim telah mengantongi bukti serta dan saksi terkait pungli yang dilakukan lurah tersebut. "Saya minta Pemko Medan untuk mencopot lurah karena jelas salah lurahnya. Karena menurut uu no 14 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, penyelenggara pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD," pungkasnya. [ben]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa