Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akan menindaklanjuti hasil kesimpulan Panitia Hak Angket yang didiamkan sejak awal April silam.
Pada 6 April lalu, Panitia Hak Angket DPRD DKI telah memutuskan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah. Yaitu melanggar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 23/2014 tentang Penggunaan Informasi, dan pelanggaran etika dan norma menyebarkan fitnah anggota DPRD dengan menyatakan, bahwa dewan perampok uang rakyat.
Politikus yang akrab disapa Pras itu akan segera membawa rekomendasi angket ke rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) Selasa lusa (19/5), selanjutnya Rabu dihari (20/5) mengadakan rapat badan musyawarah (Bamus).
Agendanya, apakah melanjutkan temuan awal tentang pelanggaran yang dilakukan Gubernur Ahok ke hak menyatakan pendapat (HMP) atau tidak dan menyusun jadwal paripurna terkait."Agenda ini harus dilanjutkan, ya, sesuai dengan konstitusi," ujar Pras , Minggu (17/5/2015).
Kendati demikian, sekretaris DPD PDIP DKI itu ingin, dewan nantinya hanya memberi teguran ke Ahok, meski angket menyimpulkan eks bupati Belitung Timur itu melanggar UU terkait penyerahan APBD 2015 ke Kemendagri dan masalah etika.
"Saya pribadi tidak ingin ada kegaduhan politik di Jakarta. Pokoknya, kami di DPRD DKI ingin kerja, kerja dan kerja untuk warga DKI," tukas Pras.[ben/rmol]
KOMENTAR ANDA