Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, meminta kepada bupati di seluruh Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati. Hal ini dilakukan agar bantuan dana desa sapat segera dicarikan.
Menurut Marwan, peraturan tersebut menjadi salah satu syarat utama agar dana desa bisa segera disalurkan. Peraturan itu juga menjadi panduan bagi pemerintah pusat, untuk menentukan besaran dana bantuan.
"Jika Peraturan Bupati itu telah dikirimkan, maka proses pencairan dana desa oleh Kementerian Keuangan segera bisa dilakukan. Salah satu syarat bantuan dan jumlah ditentukan oleh Perbup itu," ujar Marwan saat menghadiri Pra Muktamar ke-33 NU zona Sumatera di Pesantren Al-Kautsar Al- Akbar, Jalan Pelajar Timur, Sabtu (16/5/2015) malam.
Marwan mengingatkan, bahwa tanggal jatuh tempo penyerahan Peraturan Bupati tersebut adalah pada akhir April 2016 mendatang. Ia berharap sebelum tanggal itu, Bupati di seluruh Indonesia sudah menyerahkan Perbup dimaksud.
“Sejauh ini belum ada kendala yang kita hadapi. Kita masih menunggu sampai April 2016 nanti. Ada lah kelonggaran waktu dua minggu. Tapi saya harap semuanya tepat waktu,” jelasnya.
Ia mengaku, pihaknya telah menyiapkan anggaran senilai Rp20 triliun untuk dana bantuan desa di tahun 2015. Dana tersebut rencananya akan dibagi ke 74 ribu desa yang ada di seluruh Indonesia. Tiap desa akan mendapatkan anggaran sekira Rp270 juta.
“Kami sedang salurkan dan besarannya Rp270 juta. Jika yang Rp1 Miliar per desa, baru akan terealisasi tahun depan,” sebut Marwan.
Marwan menjelaskan, penggunaan dana desa itu nantinya dapat digunakan untuk membangun infrastruktur maupun suprastruktur pendukung kegiatan sosial, ekonomi dan politik warga. Penggunaan dana itu sendiri akan diawasi oleh Inspektorat di setiap kabupaten.
"Jadi dari awal kami ingatkan kepada seluruh kepala desa, jika penggunaan dana desa itu nantinya akan diaudit oleh BKP secara intensif, agar penggunaannya tidak disalah gunakan," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA