post image
KOMENTAR
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berusaha mengeksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare yang dikelola terpidana kasus ilegal logging, DL Sitorus di Register 40, Kabupaten Padang lawas, Sumatera Utara (Sumut).

"Meskipun eksekusi secara administrasi telah dilakukan, namun masih ditemui kesulitan dalam mengeksekusi lahan tersebut," kata Jaksa Agung M Prasetyo, Sabtu (16/5/2015).

Eksekusi secara fisik terhadap lahan masih sulit, karena banyak orang yang memiliki kepentingan di lahan itu. Sebab secara ekonomi, lahan itu memberi keuntungan untuk mereka.

"Hutan Register 40 merupakan kawasan hutan milik pemerintah dengan luas 178.000 ha. PT Torganda milik DL sitorus kemudian memanfaatkan lahan di hutan tersebut sebanyak 47.000 ha secara ilegal," katanya.

Nantinya, lahan itu akan diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya pengelolaan akan diserahkan kepada Inhutani IV. [ben]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum