post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang terlibat kasus dugaan pencucian uang.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, aset yang disita berupa rumah terletak di komplek LAN, Jalan Samali Ujung Blok D Nomor 23 RT 10 RW 04, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Penyitaan dilakukan terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang atas nama MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Menurut Priharsa, bangunan rumah yang disita memiliki luas lahan 127 meter persegi. Kepemilikan rumah tercatat atas nama Teja Yulian.

Informasi yang beredar, nama tersebut merupakan direksi dari salah satu perusahaan di bawah naungan Permai Grup milik Nazaruddin.

Diketahui, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan.

Dugaan pencucian uang hasil proyek digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar. Terdiri dari Rp 300 miliar untuk Rp 400 juta lembar saham dan uang fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak usaha Permai Grup. Yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat pasal 12 huruf a atau b subsider pasal 5 ayat 2 subsider pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[ben/rmol]


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum