Ruswaty (35) warga Jalan Rawa Cangkuk I, Kecamatan Medan Denai melaporkan mantan suaminya berinisial HH ke Polresta Medan.
Pasalnya, sejak berpisah 2 tahun lalu, mantan suaminya yang bekerja sebagai biro jasa SIM dan STNK di Satlantas Polresta Medan dan Ditlantas Polda Sumut itu tidak pernah menafkahi ketiga anaknya. Parahnya lagi, akibat tak menafkahi dua dari tiga anaknya tersebut terancam putus sekolah.
Informasi yang dihimpun, Jumat (15/5/2015) menyebutkan, Ruswaty telah bercerai dengan suaminya sejak dua tahun lalu di Pengadilan Agama Medan.
Namun, karena kalah di Pengadilan Agama, ia lalu naik banding ke Mahkamah Agung.Dalam putusannya, mantan suaminya itu diharuskan memberi nafkah Rp 4 juta setiap bulannya kepada ketiga anaknya.
"Sejak berpisah, tak pernah anakku dikasih nafkah. Jangankan dikasih uang Rp4 juta setiap bulannya, Rp 2 juta ajapun jadi. Jujur saja, saya tidak mampu menafkahi ketiga anak saya tanpa bantuan," katanya sesuai dengan Nomor : STTLP/2778/XI/SPKT Resta Medan.
Ruswaty mengaku, sudah mencoba mendatangi mantan suaminya, namun bukan uang yang diterima melainkan penghinaan.
“Ada 3 anak yang harus saya hidupi dek, sudah sering saya mendatanginya, kerumah keluarganya juga sudah, pernah saya datangi ia dirumah istri barunya di Jalan Sekip. Saat itulah saya dipukuli didepan istri barunya itu," akunya.
Ruswaty mengatakan, perpisahan ia dengan suaminya itu dikarenakan ia sudah tidak sanggup lagi karena tidak pernah keluarganya dan kerap melakukan penganiayaan terhadapnya.
“Sering dulu saya dipukulnya,gak pernah memberi nafkah, saya pertahankan rumah tangga ini karena memikirkan anak makanya kami bercerai. Namun, saat ini saya tidak mampu lagi menafkahi anak saya. Anak saya terancam putus sekolah. Kemarin saya memohon ke sekolah makanya anak saya bisa ikut ujian,” bebernya.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono saat dikonfirmasi mengatakan akan segera mengecek laporan tersebut.“Saya cek dulu ya,” pungkasnya.[ben]
KOMENTAR ANDA