Sebanyak 24 orang diamankan oleh unit reskrim Polsek Medan Baru dari dalam KTV Station Karaoke, Jalan Wajir, Medan, Rabu (13/5/2015) dinihari.
Mereka diamankan karena sedang berpesta narkoba. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya 12 butir pil ektasi dari KTV tersebut.
Selanjutnya, ke 24 orang tersebut berikut barang bukti di boyong ke Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan KTV ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta narkoba.
Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek beberapa KTV di tempat karaoke itu. Alhasil, 24 orang diamankan berikut barang bukti pil ektasi.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronny Nicholas Sidabutar saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2015) membenarkan penggerebekan Station Karaoke.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan, apakah mereka positif menggunakan narkoba atau tidak. Jika terbukti menggunakan maka langsung kita tahan," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA