post image
KOMENTAR
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat,  Hermita Sembiring diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (12/5/2015).

Dalam agenda sidang berupa mendengarkan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Stabat, Harry Sitinjak mengaku, Hermita  melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan alat ukur udara.‬

Terdakwa telah melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa Kepala BLH Langkat menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan alat ukur udara senilai Rp 1,1 miliar. Penyidik menemukan adanya dugaan mark up pada proyek itu dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 819 juta," jelasnya.

Dimana, rincian kerugian negara itu didapat dari tahun anggaran 2011 senilai Rp 286 juta dan tahun 2012 senilai Rp 533 juta.

"JPU dari Kejari Stabat sudah terlebih dahulu menyidangan  11 PNS dan 2 rekanan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Langkat, di Pengadilan Tipikor  yang terlibat melakukan tindak pidanakorupsi pada pengadaan alat ukur udara. Keseluruhan terdakwa berstatus tahanan kota.," jelasnya.

‪Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai  Dwi Dayanto menunda persidangan ini pada Selasa mendatang untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.‬[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum