post image
KOMENTAR
Bupati Tapanuli Tengah non aktif Raja Bonaran Situmeang mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kekecewaan ini terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya berupa hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi kala itu Akil Mochtar.

"Putusan sangat mengecewakan. Yang mengejutkan hakim tidak melihat fakta hukum yang sebenarnya," kata Bonaran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (11/5/2015).

Menurutnya, Akil Mochtar tidak termasuk panel hakim yang menangani perkaranya di MK. Karena itu, tidak ada kepentingan dirinya memberikan suap kepada Akil seperti tertuang dalam dakwaan.

"Jadi karena bukan hakim saya, apa urgensinya," kata Bonaran.

Namun demikian, dia mengaku masih akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan apakah nantinya menempuh upaya banding atau menerima.

"Kami akan mempelajari dalam waktu satu minggu apakah kami akan banding atau tidak," kata Bonaran.

Seperti diketahui, Bonaran terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Bonaran terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memperkuat kemenangannya dalam Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011 lalu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan. Penuntut umum juga menuntut dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 8 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum