post image
KOMENTAR
Ratusan karyawan  Macan Yaohan melakukan unjuk rasa di gedung pusat perbelanjaan Macan Yaohan, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Senin (11/5/2015).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka, karena pusat perbelanjaan itu mengalami kebangkrutan. Tak hanya itu, sekitar 390 karyawan Macan Yaohan yang ada di Kota Medan juga terancam bakal dirumahkan dan menjadi pengangguran.

Informasi yang dihimpun, aksi unjukrasa ini dilakukan para karyawan setelah mendapat sms berantai yang menyatakan  Macan Yaohan tidak lagi beroperasi alias gulung tikar mulai hari ini, Senin (11/5/2015).

Mendapat sms itu, para karyawan panik dan kebingungan. Mereka lalu  melakukan unjuk rasa untuk mempertanyakan manajemen Macan Yaohan, terkait gaji mereka yang ditunggak selama satu bulan.‬

‪Selain itu, para karyawan juga menuntut pesangon mereka atas pemberhentian kontrak kerja yang dilakukan manajemen.‬

‪Koordinator Lapangan Karyawan Macan Yaohan, Arrahcman Azhar mengatakan, pihaknya menuntut semua hak karyawan.‬

"Selama ini masih banyak kewajiban manajemen tidak dilakukan, seperti  rapel gaji pada tahun 2013 dan 2014. Ada juga penunggakan cicilan gaji serta pesangon karyawan.‬

Ia mengaku, seluruh karyawan menuntut hak dan harus dibayarkan oleh owner Macan Yaohan Hendi Liong.

"Kita juga sudah laporkan ke Disnaker dan  ke komisi E DPRD Sumut. Kita disambut pak Efendi Panjaitan. Kita butuh perlindungan. Kita harap Pak Hendi Liong  dapat bertemu kita dan membayar  semua hak karyawan," akunya.

Sementara itu,  Owner Macan Yohan, Hendi Liong terlihat  turun dari gedung Macan Yaohan. Ia pun langsung berlari ke arah mobilnya dan enggan memberikan konfirmasi terkait kejadian itu.

Perwakilan Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Utara, Pardamaian Sembiring mengatakan, ditutupnya Macan Yaohan,  karena ketidak mampuan pengusaha  untuk membiayai operasional outlet Macan Yaohan  di Kota Medan yaitu  Aksara, Tembung, Pulo Brayan, Sari Rejo, Merak Jingga, Iskandar Muda, Merbau, Sukaramai, Thamrin, Gudang bulan dan Green Hill.‬

"Mulai hari ini, Senin (11/5/2015),  Macan Yaohan grup tidak akan melakukan aktivitas retail nya. Berdasarkan hasil  pertemuan  dengan pemilik dan serikat pekerja, owner mengaku segera membayar hak-hak dari pekerja," jelasnya.

Ia mengaku, hak para pekerja yang akan bayarkan adalah  gaji dan pesangon sesuai hitungan usia kerja mereka.

"Disnakertrans akan terus mengawasi proses pembayaran gaji tersebut, agar para pekerja tidak merasa ditelantarkan begitu saja," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel